Secara sederhana, membuat
atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan
melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang
terlibat.
Membuat beberapa salinan
untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak
bajakan dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian
menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.
Tidak peduli apakah Anda
melakukannya untuk menghasilkan uang atau tidak, jika perusahaan Anda
tertangkap menyalin piranti lunak, Anda dapat dituntut secara perdata dan
pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500 juta per program piranti liunak
yang dibajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar